Contoh Rencana Perangkat Pembelajaran

PRENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP)
Satuan Pendidikan      : MAN 2 NEGERI        
                                    Mata Pelajaran           : Fiqih
Kelas/Semester           : X/ Genap
                                    Materi Pokok              : Kepemilikan
Alokasi Waktu             : 2 TM ( 4 x 45 Menit )
                         

A.     KOMPETENSI INTI
a.      Kompetensi Inti (KI 1)
                Menghayati dan mengamalkan  ajaran agama yang dianutnya
b.      Kompetensi Inti (KI 2)
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c.       Kompetensi Inti (KI 3)
Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
d.      Kompetensi Inti (KI 4)
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

B.      KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR
Kompetensi Dasar
Indikator
1.1.       Meyakini kebenaran  syariat Islam tentang kepemilikan
1.1.1.      Menerima kebenaran syariat islam tentang kepemilikan.
1.2.       Menghargai syariat islam tentang rasa kepemilikan 
1.2.1.      Menghargai hak milik orang lain.
1.3.       Memahami aturan Islam tentang kepemilikan

1.3.1.      Memahami syariat islam tentang kepemilikan
1.3.2.      Menyebutkan macam-macam kepemilikan
1.3.3.      Menyebutkan sebab-sebab kepemilikan
1.3.4.      Menjelaskan macam-macam kepemilikan
1.3.5.      Menjelaskan sebab-sebab kepemilikan
1.3.6.      Menyebutkan hikmah kepemilikan
1.3.7.      Menjelaskan tentang aqad
1.3.8.      Menyebutkan rukun aqad
1.3.9.      Menyebutkan syarat aqad
1.3.10.  Menyebutkan macam-macam aqad
1.3.11.  Menyebutkan hikmag dari melakukan aqad
1.4.       Memperagakan aturan Islam tentang kepemilikan dan akad

1.4.1.      Mempresentasekan aturan islam tentang kepemilikan
1.4.2.      Mempresentasekan tentang aqad
Memperagakan aqad

C.      MATERI PEMBELAJARAN
Materi pertemuan Pertama
Kepemilikan atau Milkiyah berasal dari kata Milkun yang artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya. Sedangkan menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan kekuasaan kepada orang lain.
menjaga barang dan mempertahankan hak milik itu hukumnya wajib.Seperti dalam hadits riwayat Buhkari dan Muslim :
"مَنْقُتِلَدُوْنَمَالَهُفَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْقُتِلَدُوْنَدَمِهِفَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْقُتِلَدُوْنَدِيْنِهِفَهُوَشَهِيْدٌوَمَنْقُتِلَدُوْنَاَهْلُهُفَهُوَشَهِيْدٌ(رواهالبخاريومسلم)"
Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya maka ias syahid. Siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya maka ia syahid. Siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya maka ia syahid. Siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya maka ia syahid. (HR. Bukhari dan Muslim).
            Sebab-sebab kepemilikan:
Sebab-sebab seseorang itu bisa memiliki suatu barang menurut syara’ ada empat. Yang pertama, ihrajul Mubahat. Memiliki sesuatu yang boleh dimiliki dan belum ada pemiliknya secara sah. Contoh: air hujan, Ikan di laut, hewan buruan burung di alam bebas.
Yang kedua, bil khalafiyah. Melalui pewarisan. Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru. Khalafiyah dibagi menjadi dua macam: yang pertama  yaitu khalafiyah ‘an syakhshin dan khalafiyah ‘an syai’in.
            Maksud dari khalafiyah ‘an syakhshin seseorang yang menerima warisan dan kedudukannya menempati posisi orang yang memberi warisan dalam hal memiliki barang warisan tersebut
Sedangkan maksud dari khalafiyah ‘an syai’in mengganti kerugian. Misal, apabila fulanah meminjam sepeda milik fulan, ketika diperjalanan sepeda yang dipinjam fulanah rusak. Maka fulananh harus mengganti sepda tersebut, dan fulan berhak menerima pengganti atas kerukasan sepeda tersebut.
Yang ketiga, tawallud Minal Mamluki. Yaitu segala sesuatu yang muncul dari benda atau barang yang telah dimiliki sebelumnya sehingga menjadi hak pemilik benda tersebut. Misal perkembangbiakan kambing. Kambing betina milik pak tejo melahirkan 4 bayi kambing. Bayi kambing tersebut juga hak milik dari pak tejo.
Yang keempat, Ihyaul mawat. Membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Atau menghidupkan tanah mati. Hukum tanah mati hukumnya boleh.
Syarat membuka lahan baru.
1.      Tanah yang dibuka cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mrngambil sisanya.
2.      Ada kesanggupan dan cukup alat untuk memanfaatkannya, bukan hanya sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
Hikmah Kepemilikan:
Adapun hikmah kepemilikan yang dapat diambil diantaranya adalah:
1.      Dapat memperkuat hak milik seseorang dari orang lain.
2.      Terciptanya rasa aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat.
3.      Dapat membentengi manusia untuk memiliki sesuatu dari yang tidak benar.
4.      Terlindungi hak-hak individu secara baik.
5.      Timbul rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.
6.      Dapat menghindarkan diri dari memiliki sesuatu yang bukan miliknya.
7.      Munculnya rasa kemandirina dan percaya diri bahawa didalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
Materi Pertemuan kedua:
Aqad  menurut bahasa adalah mengikat. Sedangkan menurut istilah para fuqoha’ adalah  perikatan antara ijab dan qabul yang dibenarkan hukum syara’ yang menetapkan persetujuan kedua belah pihak.
Ijab adalah ucapan seseorang untuk menyatakan kehendaknya dalam mengadakan aqad, sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak kedua untuk menyatakan persetujuannya.
Rukun dan syarat aqad:
1.      Orang yang melakukan aqad
2.      Barang yang menjadi obyek aqad
3.      Maksud dan tujuan aqad
4.      Ijab dan qabul
Syaratnya:
1.      Orang yang melakukan aqad: berakal, baligh, mumayis atas kehendak sendiri
2.      Barang: barang nyata ada, barang tidak dilarang oleh hukum syara’, Bukan milik hak lain.
3.      Sighat (Ijab dan qabul): tidak dibatasi oleh waktu tertentu, menunjukkan kesungguhan dalam pembicaraan, harus jelas pengertiannya.
Macam macam aqad:
1.      Aqad lisan, yaitu aqad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.
2.      Akad tulisan, yaitu aqad yang dilakukan secara tertulis
3.      Aqad perantara, yaitu aqad yang dilakukan dengan melalui utusan, atau wakil kepada orang lain.
4.      Akad isyarat, yaitu aqad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.
5.      Akad ta’ati, aqad yang sudah berjalan secara umum.
Hikmah adanya akad
1.      Memperkuat hak milik seseorang sehingga pihak lain tidak bisa memilikinya.
2.      Benda yang dimiliki menjadi sah dan berhak untuk dimiliki dan dinikmati.
3.      Tidak bisa semena-mena dalam melangsungkan atau membatalkan suatu ikatan perjanjian.
4.      Menjadikan ketenangan kedua belah pihak didalam suatu transaksi atau memiliki sesuatu.

D.     METODE PEMBELAJARAN
Uswah/ Contoh, Pengamatan, diskusi, Ceramah, Inkuiri.

E.      MEDIA PEMBELAJARAN
1.      Media: papan tulis
2.      Alat atau Bahan: kertas, spidol
3.      Sumber Pembelajaran: buku fikih kelas X, LKS, lingkungan alam sekitar.

F.       KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan pertama (2 x 45 menit)
1.         Kegiatan Pendahuluan  
F  Peserta Didik merespon  salam dan pertanyaan dari guru sehubungan dengan kondisi pembelajaran sebelumnya
F  Gurumemeriksakehadiran,kerapianberpakaian,posisitempatdudukdisesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
F  Guru menyapa peserta didik dengan memperkenalkan diri kepada peserta didik.
F  Guru mengajukanpertanyaansecara komunikatif materisebelumnya dan mengaitkan materi yang akan diajarkan.
F  Guru menjelaskan tujuan dan manfaat mempelajari materi serta kompetensii yang akan dicapai.
F  Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang akan dilaksanakan.
F  Pembentukan kelompok diskusi secara heterogen.
2.         Kegiatan Inti
Mengamati
F  Peserta Didik menyimak penjelasan guru tentang syariat kepemilikan dan aqad.
F  Gurumemintapesertadidikuntukmembaca buku paket fiqih, dan lembar kerja siswa (LKS).
Menanya
F  Guru memberikan kesempatan kepada Peserta didik untuk bertanya tentang materi kepemilikan.
F  Guru memberikan umpan balik kepada Peserta didik tentang materi kepemilikan.
Mengumpulkan informasi/ mencoba(eksplorasi/eksperimen)
F  Peserta didik memahami tentang pengertian kepemilikan dan akad.
F  Peserta didik mengumpulkan informasi dan mendiskusikan bersama teman sebangkunya.
Menalar/ mengasosiasi
F  Peserta didik Memahami materi tentang kepemilikan serta aqad beserta rukun dan syaratnya.
F  Peserta didik memahami secara individu nilai positif yang didapat dari mempelajari kepemilikan.
F  Peserta didik menyusun hasil diskusi yang sudah dilakukan dan mengaitkan hasil diskusi tersebut dengan kehidupan sehari-hari.
F  menyimpulkan hasil diskusi yang sudah dilakukan bersama kelompok.
Mengkomunikasikan
F  Peserta didik membuat laporan hasil diskusi/ kegiatan yang sudah dilakukan.
F  Peserta didik mempresentasikan hasil diskusi/ kegiatan yang sudah dilakukan di depan kelas dan peserta didik dari kelompok lain memberikan tanggapan.
F  Guru memberikan penegasan terhadap hasil pembelajaran peserta didik.
3.         Penutup
Guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk:
F  mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung
F  memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
F  memberi tugas rumah untuk mengerjakan tugas atau jenis kegiatan peserta didik baik secara berkelompok dengan baik sesuai perintah guru
F  menutup kegiatan pembelajaran dengan berdoa bersama

pertemuan kedua (2 x 45 menit)
4.              Kegiatan Pendahuluan  
F  Peserta Didik merespon  salam dan pertanyaan dari guru sehubungan dengan kondisi pembelajaran sebelumnya
F  Gurumemeriksakehadiran,kerapianberpakaian,posisitempatdudukdisesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
F  Guru menyapa peserta didik dengan memperkenalkan diri kepada peserta didik.
F  Guru mengajukanpertanyaansecara komunikatif materisebelumnya dan mengaitkan materi yang akan diajarkan.
F  Guru menjelaskan tujuan dan manfaat mempelajari materi serta kompetensi yang akan dicapai.
F  Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang akan dilaksanakan.
5.         Kegiatan Inti
Mengamati
F  Peserta Didik menyimak penjelasan guru tentang  aqad.
F  Gurumemintapesertadidikuntukmembaca buku paket fiqih, dan lembar kerja siswa (LKS).
Menanya
F  Guru memberikan kesempatan kepada Peserta didik untuk bertanya tentang materi aqad
F  Guru memberikan umpan balik kepada Peserta didik tentang materi aqad
Mengumpulkan informasi/ mencoba(eksplorasi/eksperimen)
F  Peserta didik memahami tentang pengertian tentang akad.
F  Peserta didik mengumpulkan informasi dan mendiskusikan bersama teman sebangkunya.
Menalar/ mengasosiasi
F  Peserta didik Memahami materi tentang aqad beserta rukun dan syaratnya.
F  Peserta didik memahami secara individu nilai positif yang didapat dari mempelajari kepemilikan.
F  Guru memberikan potongan-potongan kertas yang berisi tentang materi akad dan kepemilikan
F  Setiap peserta didik diberikan satu potongan kertas yang sudah di acak.
F  Peserta didik mencari pasangannya masing-masing sesuai dengan materi aqad dan kepemilikan
Mengkomunikasikan
F  Peserta didik berkumpul menjadi satu sesuai dengan pasangannya masin-masing
F  Peserta didik membuat laporan hasil diskusi/ kegiatan yang sudah dilakukan.
F  Peserta didik mempresentasikan hasil diskusi/ kegiatan yang sudah dilakukan di depan kelas dan peserta didik dari kelompok lain memberikan tanggapan.
F  Guru memberikan penegasan terhadap hasil pembelajaran peserta didik.
6.         Penutup
Guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk:
F  mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung
F  memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
F  memberi tugas rumah untuk mengerjakan tugas atau jenis kegiatan peserta didik baik secara berkelompok dengan baik sesuai perintah guru
F  menutup kegiatan pembelajaran dengan berdoa bersama




G.     PENILAIAN
1.      Sikap Spiritual
KD 1.1.Meyakini kebenaran syariat Islam tentang kepemilikan
-          Teknik Penilaian: Observasi
-          Bentuk instrumen: Lembar Observasi
-          Kisi-kisi
No.
Indikator
Butir Instrumen

  1.  
Menerima kebenaran ketentuan syariat islam tentang hak kepemilikan suatu benda
Aspek lembar observasi
-          Sikap menghargai
-          Sikap bersyukur


Lembar Observasi
No.
Aspek
Deskriptor
Hasil Pengamatan
SL
SR
KD
TP
1
Sikap menghargai
Terbiasa meminta izin terlebih dahulu sebelum meminjam barang milik teman di kelas




Terbiasa mengembalikan barang milik teman yang sudah dipinjam




2
Sikap bersyukur
Terbiasa menggunakan barang milik sendiri dengan baik




Terbiasa menggunakan barang orang lain dengan baik




Keterangan:
-          (4) SL : Selalu                                         
-          (3) SR : Sering
-          (2) KD: Kandang-kadang
-          (1) TP: Tidak pernah


Perolehan Skor


Nilai =
--------------------
X    Skor ideal
= NA

Skor Maksimal










2.      Sikap Sosial
KD 1.2. Menghargai syariat islam tentang rasa kepemilikan 
-          Teknik Penilaian: Observasi
-          Bentuk instrumen: Lembar Observasi,
-          Kisi-kisi

No.
Indikator
Butir Instrumen
1.       
Selalu menjaga barang milik pribadi dengan baik dan benar
-          Tidak menempatkan barang milik pribadi disembarang tempat (Tanggung Jawab)
2.       
Senantiasa menggunakan bahasa yang baik dan benar ketika berbicara dengan teman dan guru
-          Meminta izin terlebih dahulu ketika meminjam barang milik orang lain dengan bahasa yang baik dan benar (Santun)

3.       
Terbiasa menggunakan bahasa yang baik dan benar ketika bertanya kepada sesama teman dan guru
-          Menanggapi perkataan teman dan guru dengan bahasa yang baik dan benar (sopan)
4.       
Terbiasa melakukan suatu pekerjaan dengan tepat waktu
-          Mengerjakan atau mengumpulkan tugas pada waktu yang disesuaikan (Disiplin)
5.       
Senantiasa menanggapi pelajaran dengan baik dan benar
-          Menanggapi pelajaran guru dengan bahasa yang baik dan perilaku yang baik sesuai dengan materi yang diajarkan (pro aktif)

Lembar Observasi
No.
Aspek
Hasil Pengamatan
SL
SR
KD
TP
1
Tanggung Jawab




2
Santun




3
Sopan




4
Disiplin




5
Pro aktif





Keterangan: 
-          (4) SL : Selalu                                         
-          (3) SR : Sering
-          (2) KD: Kandang-kadang
-          (1) TP: Tidak pernah

3.      Pengetahuan
KD 1.3.Memahami aturan Islam tentang kepemilikan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar !
1.      Jelaskan pengertian kepemilikan menurut bahasa dan istilah!(10 point) 
2.      Apa saja yang menjadi sebab-sebab kepemilikan seseorang terhadap suatu barang atau harta yang sudah ditetapkan hukum syara’? sebutkan dan jelaskan! beri contohnya! (jawaban lengkap 20 point)
3.      Jelaskan pengertian akad menurut bahasa dan istilah!(10 Point)
4.      Suatu transaksi dalam islam dikatakan sah apabila rukun dan syarat memenuhi. Apa saja rukun tersebut!(10 point)
5.      Sebutkan macam-macam akad dan berilah contohnya!(10 point)
6.      Sebutkan syarat-syarat benda yang menjadi obyek akad!(5 Point)
7.      Tidak sedikit para pejabat yang memiliki kekayaan tapi dari hasil mencuri/ korupsi. Bagaimana menurut pendapatmu jika dikaitkan dengan kepemilikan?(10 point)
8.      Bagaimana hukum menjaga dan mempertahankan hak milik suatu barang?(5 point)
9.      Apa hukum melakukan isi perjanjian atau akad?(5 point) Sebutkan dalilnya!(10 point)
10.  Sebutkan macam-macam kepemilikan! (5 Point)
No.
Kunci Jawaban
Skor
1.       
Menurut bahasa memiliki sesuatu.
Menurut istilah adalah sesuatu yang dimiliki atau dikuasai oleh pemiliknya secara hukum untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.
10
2.       
IhrazulMubahat: memiliki sesuatu yang belum dimiliki orang lain
Contoh: mencari ikan dilaut
Khalafiyah: pewarisan,  contoh: mendapatkan harta warisan dari orang tua
Tawalludminalmamluk: memiliki sesuatu dari hasil kepemilikannya sendiri. Contoh: hak milik buah mangga bagi si pemilik pohon mangga
IhyaulMawat: menghidupkan tanah mati. Contoh: menanam pohon didalam hutan

20
3.       
akad  menurut bahasa adalah mengikat
akad menurut istilah adalahikatan antara ijab dan kabul yang dibenarkan oleh hukum syaraa dan melibatkan persetujuan antara kedua belah pihak
10
4.       
Rukun akad:
-          Aqid atau dua orang yang melakukan akad
-          Barang yang diakadkan
-          Tujuan dan maksud yang jelas
-          Sighot (ijab dan qabul)
10
5.       
Akad tulisan: sertifikat tanah,
Akad lisan: ijab qabul dalam pernikahan
Akad isyarat: jual beli sapi atau barang ternak dengan syarat tertentu, biasanya berada di suatu daerah tertentu.
Akad wakalah (perwakilan): si A membeli tanah atas suruhan si B, dan dengan mengatasnamakan si B. Makelar
Akad ta’ati: membeli makanan di warung

10
6.       
Syarat-syarat benda yang menjadi obyek akad:
-          Barang harus jelas dan nyata
-          Ada manfaatnya
-          Milik sendiri bukan milik orang lain
5
7.       
Pendapat masing-masing siswa yang intinya korupsi itu termasuk akhlak tercela, dan tidak sesuai dengan hukum kepemilikan.
10
8.       
Wajib
5
9.       
Wajib
5
Surat Al Maidah ayat 1
10
10.   
Kepemilikan penuh, kepemilikan materi, kepemilikan manfaat
Atau kepemilikan pribadi, kepemilikan publik dan kepemilikan negara
5

Nilai seluruhnya
100


Pensekoran:
Nilai = Nilai yang diperoleh x 100
                              Skor Maksimal












4.      Ketrampilan
KD. 1.4. Memperagakan aturan Islam tentang kepemilikan dan akad
Produk dan unjuk kerja
Siswa secara berkelompok menjelaskan materi kepemilikan dan akad didepan teman sekelas.
Nama Kelompok   : ......................
Materi Pokok        : Kepemilikan
Kelas                      : X       
Aspek yang dinilai
Baik Sekali
4
Baik
3
Cukup
2
Perlu bimbingan
1
Penampilan




Kesesuaian materi




Partisipasi




Inisiatif




Keaktifan





Pensekoran:
r

Mengetahui,                                                                                       Gresik, 11 Januari2016
Guru Pembimbing                                                                               Guru Mata Pelajaran




Comments