Contoh Rencana Perangkat Pembelajaran
PRENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan
Pendidikan : MAN 2 NEGERI
Mata
Pelajaran : Fiqih
Kelas/Semester : X/ Genap
Materi Pokok : Kepemilikan
Alokasi
Waktu :
2 TM ( 4 x 45 Menit )
A. KOMPETENSI INTI
a. Kompetensi Inti (KI 1)
Menghayati dan mengamalkan
ajaran agama yang dianutnya
b. Kompetensi Inti (KI 2)
Menghayati dan mengamalkan
perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama,
toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
c. Kompetensi Inti (KI 3)
Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian,
serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
d. Kompetensi Inti (KI 4)
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah
konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya
di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
B. KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
1.1. Meyakini kebenaran syariat Islam tentang kepemilikan
|
1.1.1. Menerima kebenaran syariat islam
tentang kepemilikan.
|
1.2. Menghargai
syariat islam tentang rasa kepemilikan
|
1.2.1. Menghargai hak milik orang lain.
|
1.3. Memahami
aturan Islam tentang kepemilikan
|
1.3.1. Memahami syariat islam tentang
kepemilikan
1.3.2. Menyebutkan macam-macam kepemilikan
1.3.3. Menyebutkan sebab-sebab kepemilikan
1.3.4. Menjelaskan macam-macam kepemilikan
1.3.5. Menjelaskan sebab-sebab kepemilikan
1.3.6. Menyebutkan hikmah kepemilikan
1.3.7. Menjelaskan tentang aqad
1.3.8. Menyebutkan rukun aqad
1.3.9. Menyebutkan syarat aqad
1.3.10. Menyebutkan macam-macam aqad
1.3.11. Menyebutkan hikmag dari melakukan
aqad
|
1.4. Memperagakan aturan
Islam tentang kepemilikan dan akad
|
1.4.1. Mempresentasekan
aturan islam tentang kepemilikan
1.4.2. Mempresentasekan
tentang aqad
Memperagakan
aqad
|
C. MATERI
PEMBELAJARAN
Materi
pertemuan Pertama
Kepemilikan atau Milkiyah
berasal dari kata Milkun yang artinya sesuatu yang berada dalam
kekuasaannya. Sedangkan menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang
secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan
untuk dipindahkan kekuasaan kepada orang lain.
menjaga barang dan
mempertahankan hak milik itu hukumnya wajib.Seperti dalam hadits riwayat
Buhkari dan Muslim :
"مَنْقُتِلَدُوْنَمَالَهُفَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْقُتِلَدُوْنَدَمِهِفَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْقُتِلَدُوْنَدِيْنِهِفَهُوَشَهِيْدٌوَمَنْقُتِلَدُوْنَاَهْلُهُفَهُوَشَهِيْدٌ(رواهالبخاريومسلم)"
Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya
maka ias syahid. Siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya maka ia syahid.
Siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya maka ia syahid. Siapa
yang gugur dalam mempertahankan keluarganya maka ia syahid. (HR. Bukhari
dan Muslim).
Sebab-sebab
kepemilikan:
Sebab-sebab seseorang itu bisa memiliki suatu
barang menurut syara’ ada empat. Yang pertama, ihrajul Mubahat. Memiliki
sesuatu yang boleh dimiliki dan belum ada pemiliknya secara sah. Contoh: air
hujan, Ikan di laut, hewan buruan burung di alam bebas.
Yang kedua, bil khalafiyah. Melalui pewarisan.
Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru. Khalafiyah dibagi menjadi
dua macam: yang pertama yaitu khalafiyah
‘an syakhshin dan khalafiyah ‘an syai’in.
Maksud
dari khalafiyah ‘an syakhshin seseorang yang menerima warisan dan
kedudukannya menempati posisi orang yang memberi warisan dalam hal memiliki
barang warisan tersebut
Sedangkan maksud dari khalafiyah ‘an
syai’in mengganti kerugian. Misal, apabila fulanah meminjam sepeda milik
fulan, ketika diperjalanan sepeda yang dipinjam fulanah rusak. Maka fulananh
harus mengganti sepda tersebut, dan fulan berhak menerima pengganti atas
kerukasan sepeda tersebut.
Yang ketiga, tawallud Minal Mamluki. Yaitu segala
sesuatu yang muncul dari benda atau barang yang telah dimiliki sebelumnya
sehingga menjadi hak pemilik benda tersebut. Misal perkembangbiakan kambing.
Kambing betina milik pak tejo melahirkan 4 bayi kambing. Bayi kambing tersebut
juga hak milik dari pak tejo.
Yang keempat, Ihyaul mawat. Membuka lahan baru atas
tanah yang belum ada pemiliknya. Atau menghidupkan tanah mati. Hukum tanah mati
hukumnya boleh.
Syarat membuka lahan baru.
1. Tanah yang dibuka cukup hanya untuk
keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mrngambil sisanya.
2. Ada kesanggupan dan cukup alat untuk
memanfaatkannya, bukan hanya sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
Hikmah Kepemilikan:
Adapun hikmah
kepemilikan yang dapat diambil diantaranya adalah:
1. Dapat memperkuat hak milik seseorang
dari orang lain.
2. Terciptanya rasa aman dan tentram
dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Dapat membentengi manusia untuk
memiliki sesuatu dari yang tidak benar.
4. Terlindungi hak-hak individu secara baik.
5. Timbul rasa kepedulian sosial yang
semakin tinggi.
6. Dapat menghindarkan diri dari memiliki
sesuatu yang bukan miliknya.
7. Munculnya rasa kemandirina dan percaya
diri bahawa didalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat
dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
Materi Pertemuan
kedua:
Aqad menurut bahasa adalah mengikat. Sedangkan
menurut istilah para fuqoha’ adalah
perikatan antara ijab dan qabul yang dibenarkan hukum syara’
yang menetapkan persetujuan kedua belah pihak.
Ijab adalah ucapan seseorang untuk menyatakan
kehendaknya dalam mengadakan aqad, sedangkan qabul adalah jawaban dari
pihak kedua untuk menyatakan persetujuannya.
Rukun dan syarat aqad:
1. Orang yang melakukan aqad
2. Barang yang menjadi obyek aqad
3. Maksud dan tujuan aqad
4. Ijab dan qabul
Syaratnya:
1. Orang yang melakukan aqad: berakal,
baligh, mumayis atas kehendak sendiri
2. Barang: barang nyata ada, barang tidak
dilarang oleh hukum syara’, Bukan milik hak lain.
3. Sighat (Ijab dan qabul): tidak
dibatasi oleh waktu tertentu, menunjukkan kesungguhan dalam pembicaraan, harus
jelas pengertiannya.
Macam macam aqad:
1. Aqad lisan, yaitu aqad yang dilakukan
dengan cara pengucapan lisan.
2. Akad tulisan, yaitu aqad yang
dilakukan secara tertulis
3. Aqad perantara, yaitu aqad yang
dilakukan dengan melalui utusan, atau wakil kepada orang lain.
4. Akad isyarat, yaitu aqad yang
dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.
5. Akad ta’ati, aqad yang sudah berjalan
secara umum.
Hikmah adanya akad
1. Memperkuat hak milik seseorang
sehingga pihak lain tidak bisa memilikinya.
2. Benda yang dimiliki menjadi sah dan
berhak untuk dimiliki dan dinikmati.
3. Tidak bisa semena-mena dalam
melangsungkan atau membatalkan suatu ikatan perjanjian.
4. Menjadikan ketenangan kedua belah
pihak didalam suatu transaksi atau memiliki sesuatu.
D. METODE PEMBELAJARAN
Uswah/ Contoh, Pengamatan, diskusi, Ceramah,
Inkuiri.
E. MEDIA PEMBELAJARAN
1. Media: papan tulis
2. Alat atau Bahan: kertas, spidol
3. Sumber Pembelajaran: buku fikih kelas
X, LKS, lingkungan alam sekitar.
F. KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan pertama (2 x 45 menit)
1.
Kegiatan Pendahuluan
F Peserta Didik merespon salam dan pertanyaan dari guru sehubungan
dengan kondisi pembelajaran sebelumnya
F Gurumemeriksakehadiran,kerapianberpakaian,posisitempatdudukdisesuaikan
dengan kegiatan pembelajaran.
F Guru menyapa peserta didik dengan
memperkenalkan diri kepada peserta didik.
F Guru mengajukanpertanyaansecara komunikatif
materisebelumnya dan mengaitkan materi yang akan diajarkan.
F Guru menjelaskan tujuan dan manfaat
mempelajari materi serta kompetensii yang akan dicapai.
F Guru menjelaskan langkah-langkah
pembelajaran yang akan dilaksanakan.
F Pembentukan kelompok diskusi secara
heterogen.
2.
Kegiatan Inti
Mengamati
F Peserta Didik menyimak penjelasan guru
tentang syariat kepemilikan dan aqad.
F Gurumemintapesertadidikuntukmembaca
buku paket fiqih, dan lembar kerja siswa (LKS).
Menanya
F Guru memberikan kesempatan kepada
Peserta didik untuk bertanya tentang materi kepemilikan.
F Guru memberikan umpan balik kepada
Peserta didik tentang materi kepemilikan.
Mengumpulkan
informasi/ mencoba(eksplorasi/eksperimen)
F Peserta didik memahami tentang
pengertian kepemilikan dan akad.
F Peserta didik mengumpulkan informasi
dan mendiskusikan bersama teman sebangkunya.
Menalar/
mengasosiasi
F Peserta didik Memahami materi tentang
kepemilikan serta aqad beserta rukun dan syaratnya.
F Peserta didik memahami secara individu
nilai positif yang didapat dari mempelajari kepemilikan.
F Peserta didik menyusun hasil diskusi
yang sudah dilakukan dan mengaitkan hasil diskusi tersebut dengan kehidupan
sehari-hari.
F menyimpulkan hasil diskusi yang sudah
dilakukan bersama kelompok.
Mengkomunikasikan
F Peserta didik membuat laporan hasil
diskusi/ kegiatan yang sudah dilakukan.
F Peserta didik mempresentasikan hasil
diskusi/ kegiatan yang sudah dilakukan di depan kelas dan peserta didik dari
kelompok lain memberikan tanggapan.
F Guru memberikan penegasan terhadap
hasil pembelajaran peserta didik.
3.
Penutup
Guru bersama
peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk:
F mengevaluasi seluruh rangkaian
aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara
bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran
yang telah berlangsung
F memberikan umpan balik terhadap proses
dan hasil pembelajaran
F memberi tugas rumah untuk mengerjakan
tugas atau jenis kegiatan peserta didik baik secara berkelompok dengan baik
sesuai perintah guru
F menutup kegiatan pembelajaran dengan
berdoa bersama
pertemuan kedua (2 x 45 menit)
4.
Kegiatan Pendahuluan
F Peserta Didik merespon salam dan pertanyaan dari guru sehubungan
dengan kondisi pembelajaran sebelumnya
F Gurumemeriksakehadiran,kerapianberpakaian,posisitempatdudukdisesuaikan
dengan kegiatan pembelajaran.
F Guru menyapa peserta didik dengan
memperkenalkan diri kepada peserta didik.
F Guru mengajukanpertanyaansecara komunikatif
materisebelumnya dan mengaitkan materi yang akan diajarkan.
F Guru menjelaskan tujuan dan manfaat
mempelajari materi serta kompetensi yang akan dicapai.
F Guru menjelaskan langkah-langkah
pembelajaran yang akan dilaksanakan.
5.
Kegiatan Inti
Mengamati
F Peserta Didik menyimak penjelasan guru
tentang aqad.
F Gurumemintapesertadidikuntukmembaca
buku paket fiqih, dan lembar kerja siswa (LKS).
Menanya
F Guru memberikan kesempatan kepada
Peserta didik untuk bertanya tentang materi aqad
F Guru memberikan umpan balik kepada
Peserta didik tentang materi aqad
Mengumpulkan
informasi/ mencoba(eksplorasi/eksperimen)
F Peserta didik memahami tentang
pengertian tentang akad.
F Peserta didik mengumpulkan informasi
dan mendiskusikan bersama teman sebangkunya.
Menalar/
mengasosiasi
F Peserta didik Memahami materi tentang
aqad beserta rukun dan syaratnya.
F Peserta didik memahami secara individu
nilai positif yang didapat dari mempelajari kepemilikan.
F Guru memberikan potongan-potongan
kertas yang berisi tentang materi akad dan kepemilikan
F Setiap peserta didik diberikan satu
potongan kertas yang sudah di acak.
F Peserta didik mencari pasangannya
masing-masing sesuai dengan materi aqad dan kepemilikan
Mengkomunikasikan
F Peserta didik berkumpul menjadi satu
sesuai dengan pasangannya masin-masing
F Peserta didik membuat laporan hasil
diskusi/ kegiatan yang sudah dilakukan.
F Peserta didik mempresentasikan hasil
diskusi/ kegiatan yang sudah dilakukan di depan kelas dan peserta didik dari
kelompok lain memberikan tanggapan.
F Guru memberikan penegasan terhadap
hasil pembelajaran peserta didik.
6.
Penutup
Guru bersama
peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk:
F mengevaluasi seluruh rangkaian
aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara
bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran
yang telah berlangsung
F memberikan umpan balik terhadap proses
dan hasil pembelajaran
F memberi tugas rumah untuk mengerjakan
tugas atau jenis kegiatan peserta didik baik secara berkelompok dengan baik
sesuai perintah guru
F menutup kegiatan pembelajaran dengan
berdoa bersama
G. PENILAIAN
1. Sikap Spiritual
KD 1.1.Meyakini kebenaran syariat Islam tentang
kepemilikan
-
Teknik
Penilaian: Observasi
-
Bentuk
instrumen: Lembar Observasi
-
Kisi-kisi
No.
|
Indikator
|
Butir
Instrumen
|
|
|
Menerima kebenaran
ketentuan syariat islam tentang hak kepemilikan suatu benda
|
Aspek lembar observasi
-
Sikap menghargai
-
Sikap bersyukur
|
Lembar Observasi
No.
|
Aspek
|
Deskriptor
|
Hasil Pengamatan
|
|||
SL
|
SR
|
KD
|
TP
|
|||
1
|
Sikap menghargai
|
Terbiasa meminta izin terlebih
dahulu sebelum meminjam barang milik teman di kelas
|
||||
Terbiasa mengembalikan barang
milik teman yang sudah dipinjam
|
||||||
2
|
Sikap bersyukur
|
Terbiasa menggunakan barang
milik sendiri dengan baik
|
||||
Terbiasa menggunakan barang
orang lain dengan baik
|
||||||
Keterangan:
-
(4)
SL : Selalu
-
(3)
SR : Sering
-
(2)
KD: Kandang-kadang
-
(1)
TP: Tidak pernah
Perolehan Skor
|
|||
Nilai =
|
--------------------
|
X Skor ideal
|
= NA
|
Skor Maksimal
|
2. Sikap Sosial
KD 1.2. Menghargai
syariat islam tentang rasa kepemilikan
-
Teknik
Penilaian: Observasi
-
Bentuk
instrumen: Lembar Observasi,
-
Kisi-kisi
No.
|
Indikator
|
Butir
Instrumen
|
1.
|
Selalu menjaga barang milik
pribadi dengan baik dan benar
|
-
Tidak menempatkan barang milik pribadi
disembarang tempat (Tanggung Jawab)
|
2.
|
Senantiasa menggunakan
bahasa yang baik dan benar ketika berbicara dengan teman dan guru
|
-
Meminta izin terlebih dahulu ketika meminjam
barang milik orang lain dengan bahasa yang baik dan benar (Santun)
|
3.
|
Terbiasa menggunakan bahasa
yang baik dan benar ketika bertanya kepada sesama teman dan guru
|
-
Menanggapi perkataan teman dan guru dengan
bahasa yang baik dan benar (sopan)
|
4.
|
Terbiasa melakukan suatu
pekerjaan dengan tepat waktu
|
-
Mengerjakan atau mengumpulkan tugas pada
waktu yang disesuaikan (Disiplin)
|
5.
|
Senantiasa menanggapi
pelajaran dengan baik dan benar
|
-
Menanggapi pelajaran guru dengan bahasa yang
baik dan perilaku yang baik sesuai dengan materi yang diajarkan (pro aktif)
|
Lembar Observasi
No.
|
Aspek
|
Hasil
Pengamatan
|
|||
SL
|
SR
|
KD
|
TP
|
||
1
|
Tanggung
Jawab
|
||||
2
|
Santun
|
||||
3
|
Sopan
|
||||
4
|
Disiplin
|
||||
5
|
Pro aktif
|
||||
Keterangan:
-
(4)
SL : Selalu
-
(3)
SR : Sering
-
(2)
KD: Kandang-kadang
-
(1)
TP: Tidak pernah
3.
Pengetahuan
KD 1.3.Memahami aturan Islam tentang
kepemilikan
Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar !
1. Jelaskan pengertian kepemilikan
menurut bahasa dan istilah!(10 point)
2. Apa saja yang menjadi sebab-sebab
kepemilikan seseorang terhadap suatu barang atau harta yang sudah ditetapkan
hukum syara’? sebutkan dan jelaskan! beri contohnya! (jawaban lengkap 20 point)
3. Jelaskan pengertian akad menurut
bahasa dan istilah!(10 Point)
4. Suatu transaksi dalam islam dikatakan
sah apabila rukun dan syarat memenuhi. Apa saja rukun tersebut!(10 point)
5. Sebutkan macam-macam akad dan berilah
contohnya!(10 point)
6. Sebutkan syarat-syarat benda yang
menjadi obyek akad!(5 Point)
7. Tidak sedikit para pejabat yang
memiliki kekayaan tapi dari hasil mencuri/ korupsi. Bagaimana menurut
pendapatmu jika dikaitkan dengan kepemilikan?(10 point)
8. Bagaimana hukum menjaga dan
mempertahankan hak milik suatu barang?(5 point)
9. Apa hukum melakukan isi perjanjian
atau akad?(5 point) Sebutkan dalilnya!(10 point)
10. Sebutkan macam-macam kepemilikan! (5
Point)
No.
|
Kunci Jawaban
|
Skor
|
1.
|
Menurut bahasa memiliki sesuatu.
Menurut istilah adalah sesuatu yang dimiliki
atau dikuasai oleh pemiliknya secara hukum untuk dimanfaatkan dan dibenarkan
untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.
|
10
|
2.
|
IhrazulMubahat: memiliki sesuatu yang belum
dimiliki orang lain
Contoh: mencari ikan dilaut
Khalafiyah: pewarisan,
contoh: mendapatkan harta warisan dari orang tua
Tawalludminalmamluk: memiliki sesuatu dari hasil
kepemilikannya sendiri. Contoh: hak milik buah mangga bagi si pemilik pohon
mangga
IhyaulMawat: menghidupkan tanah mati. Contoh:
menanam pohon didalam hutan
|
20
|
3.
|
akad
menurut bahasa adalah mengikat
akad menurut istilah adalahikatan antara
ijab dan kabul yang dibenarkan oleh hukum syaraa dan melibatkan persetujuan
antara kedua belah pihak
|
10
|
4.
|
Rukun akad:
-
Aqid atau dua orang yang melakukan akad
-
Barang yang diakadkan
-
Tujuan dan maksud yang jelas
-
Sighot (ijab dan qabul)
|
10
|
5.
|
Akad tulisan: sertifikat tanah,
Akad lisan: ijab qabul dalam pernikahan
Akad isyarat: jual beli sapi atau barang ternak
dengan syarat tertentu, biasanya berada di suatu daerah tertentu.
Akad wakalah (perwakilan): si A membeli tanah atas suruhan si
B, dan dengan mengatasnamakan si B. Makelar
Akad ta’ati: membeli makanan di warung
|
10
|
6.
|
Syarat-syarat benda yang menjadi obyek akad:
-
Barang harus jelas dan nyata
-
Ada manfaatnya
-
Milik sendiri bukan milik orang lain
|
5
|
7.
|
Pendapat masing-masing siswa yang intinya
korupsi itu termasuk akhlak tercela, dan tidak sesuai dengan hukum
kepemilikan.
|
10
|
8.
|
Wajib
|
5
|
9.
|
Wajib
|
5
|
Surat Al Maidah ayat 1
|
10
|
|
10.
|
Kepemilikan penuh, kepemilikan materi,
kepemilikan manfaat
Atau kepemilikan pribadi, kepemilikan publik
dan kepemilikan negara
|
5
|
Nilai seluruhnya
|
100
|
Pensekoran:
Skor Maksimal
4. Ketrampilan
KD. 1.4. Memperagakan aturan Islam tentang kepemilikan dan akad
Produk dan unjuk kerja
Siswa secara berkelompok menjelaskan
materi kepemilikan dan akad didepan teman sekelas.
Nama Kelompok : ......................
Materi Pokok : Kepemilikan
Kelas :
X
Aspek yang
dinilai
|
Baik Sekali
4
|
Baik
3
|
Cukup
2
|
Perlu bimbingan
1
|
Penampilan
|
||||
Kesesuaian
materi
|
||||
Partisipasi
|
||||
Inisiatif
|
||||
Keaktifan
|
Pensekoran:
Mengetahui, Gresik, 11
Januari2016
Guru Pembimbing Guru
Mata Pelajaran
Comments
Post a Comment